BADUNG - Hampir semua media di Bali memberitakan soal dugaan penyelewengan biaya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di lingkup Kampus Universitas Udayana (UNUD), Bali.
Masyarakat sepertinya akan menunggu keadilan dari Institusi Negara yang bernama Kejaksaan Tinggi, yang sedang memeriksa kasus ini, apakah ini bentuk korupsi atau tidak.
Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Karomani ditangkap atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri (2022).
Menghubungi Kasi Penkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto, SH., M.Hum., menanyakan soal apakah sudah ada ditetapkan jadi tersangka,
"Terima kasih atas dukungannya Penyidikan masih berlangsung, kegiatan pemeriksaan saksi terus dilaksanakan"
"Untuk diketahui dokumen yang didapatkan penyidik bukan 1 atau 2 tapi ratusan yang harus kemudian dipilah, diteliti kemudian jadi dasar permintaan keterangan kepada saksi"
Ia juga menegaskan penyidik bekerja secara profesional sesuai hukum acara dan SOP, "jadi bukan berdasarkan opini menetapkan tersangka namun berdasarkan alat bukti yang kuat, " jelas Luga kepada awak Garda Media, Selasa (06/12/2022), melalui sambungan pesan elektronik.
Menanyakan salah satu masyarakat yang putranya kuliah di sana melalui jalur mandiri mengungkapkan bahwa kondisi ini sebenarnya tidak adil, mungkin yang ia maksud mahal.
"Sebenarnya jujur ini terlalu mahal, tapi namanya untuk masa depan anak kami, kami rela jual apa saja, " terang salah satu orang tua mahasiswa yang mewanti-wanti jangan disebutkan namanya, karena khawatir akan jadi masalah buat putranya.
Ia juga menjelaskan bahwa anaknya sebenarnya cerdas tetapi kurang beruntung saja, jadi saatnya support orang tua untuk ikut membantu memperjuangkan masuk Unud melalui jalur mandiri. (Ray)